Rabu, 15 Februari 2017

Hikmah di Balik "Perceraian" Zainab binti Jahsy r.a. Dengan Zaid bin Haritsah r.a. dan "Pernikahannya" Dengan Nabi Besar Muhammad Saw. & Pembelaan Berjenjang Allah Swt. Dalam Ayat "Khaataman-Nabiyyiin"



Bismillaahirrahmaanirrahiim

  ISLAM
Pidato  Mirza Ghulam Ahmad a.s.
Tgl. 2 November 1904 di Kota Sialkote – Hindustan

Bab  20

HIKMAH  DI BALIK PERCERAIAN ZAINAB BINTI JAHSY R.A. DENGAN ZAID BIN HARISTAH R.A. DAN PENIKAHANNYA DENGAN  NABI BESAR MUHAMMAD SAW.   &   PEMBELAAN BERJENJANG ALLAH SWT.  DALAM AYAT “KHĀTAMAN NABIYYÎN 

Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian akhir Bab 19 telah dijelaskan topik  Peragaan Ketaatan Kepada Kehendak Allah Swt.  mengenai Zainab binti Jahsy r.a. dan Zaid bin Haritsah r.a. dalam  firman-Nya:
وَ مَا کَانَ  لِمُؤۡمِنٍ وَّ لَا مُؤۡمِنَۃٍ  اِذَا قَضَی اللّٰہُ  وَ رَسُوۡلُہٗۤ  اَمۡرًا اَنۡ  یَّکُوۡنَ  لَہُمُ الۡخِیَرَۃُ  مِنۡ اَمۡرِہِمۡ ؕ وَ مَنۡ یَّعۡصِ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ  فَقَدۡ  ضَلَّ  ضَلٰلًا  مُّبِیۡنًا ﴿ؕ﴾
Dan sekali-kali tidak layak bagi laki-laki  yang beriman  dan tidak pula perempuan yang beriman,  apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu urusan bahwa mereka menjadikan pilihan sendiri dalam urusan dirinya.  Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh  ia telah sesat  suatu kesesatan yang nyata  (Al-Ahzāb [33]:37).
      Kejadian yang langsung berkaitan dengan turunnya ayat ini mungkin terjadi karena keraguan  Zainab binti Jahsy r.a. --  menuruti keinginan yang sangat diidam-idamkan oleh Nabi Besar Muhammad saw. agar beliau r.a.  menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a., yang sebelumnya berstatus budak  dan  anak angkat beliau saw. yang telah dimerdekakan.
     Kita patut memuji kepatuh-taatan   Zainab binti Jahsy r.a.   karena beliau menghormati  kehendak  Nabi Besar Muhammad saw., yakni  beliau setuju menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a., walau bertentangan dengan kecenderungan hati beliau pribadi.

Tidak Ada Paksaan Dalam   Agama Islam

      Nabi Besar Muhammad saw. sama sekali   tidak memaksa  Zainab binti Jahsy r.a  menerima Zaid bin Haritsah r.a.  sebagai suami, dan  Zainab binti Jahsy r.a   hanyalah menghormati keinginan beliau saw. yang ingin menghapuskan   perbedaan status sosial  guna mengokohkan “persaudaraan Muslim” (QS.49:11), firman-Nya kepada Nabi Bessar Muhammad saw.:
وَ اِذۡ تَقُوۡلُ لِلَّذِیۡۤ  اَنۡعَمَ اللّٰہُ  عَلَیۡہِ وَ اَنۡعَمۡتَ عَلَیۡہِ  اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ اتَّقِ اللّٰہَ  وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ مَا اللّٰہُ مُبۡدِیۡہِ  وَ تَخۡشَی النَّاسَ ۚ وَ اللّٰہُ   اَحَقُّ اَنۡ  تَخۡشٰہُ ؕ فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی  الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ  فِیۡۤ  اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ  اِذَا  قَضَوۡا  مِنۡہُنَّ  وَطَرًا ؕ وَ کَانَ   اَمۡرُ  اللّٰہِ  مَفۡعُوۡلًا ﴿﴾
Dan ingatlah ketika engkau berkata kepada orang yang Allah telah memberi nikmat kepadanya dan engkau pun telah memberi nikmat kepadanya: Pertahankanlah terus istri engkau pada diri engkau  dan bertakwalah kepada Allah”, sedangkan engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya.  فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ  -- Maka tatkala Zaid menetapkan keinginannya terhadap dia  Kami menikahkan engkau dengan dia لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی  الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ  فِیۡۤ  اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ  اِذَا  قَضَوۡا  مِنۡہُنَّ  وَطَرًا  --  supaya tidak akan ada keberatan bagi orang-orang beriman menikahi bekas istri anak-anak angkatnya  apabila mereka telah menetapkan keinginannya mengenai mereka, وَ کَانَ   اَمۡرُ  اللّٰہِ  مَفۡعُوۡلًا  -- dan keputusan Allah pasti akan terlaksana. (Al-Ahzāb [33]:38).
        Zainab binti Jahsy r.a. adalah anak bibi Nabi Besar Muhammad saw.   karena itu beliau seorang bangsawati Arab tulen, sangat bangga akan leluhur beliau dan akan kedudukan mulia dalam masyarakat. Tetapi Islam menganggap dan telah memberi kepada dunia   peradaban dan kebudayaan yang di dalamnya tidak ada pembagian kelas (kasta), tidak ada kebangsawanan warisan, tidak ada hak-hak istimewa. Semua manusia bebas dan setara dalam pandangan Ilahi (QS.49:14).
      Nabi Besar Muhammad saw.  menghendaki agar pelaksanaan cita-cita luhur agama Islam ini dimulai oleh keluarga beliau saw. sendiri. Beliau saw. ingin agar  Zainab binti Jahsy r.a   menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a., yang kendatipun telah dimerdekakan oleh  Nabi Besar Muhammad saw., sayang sekali ia masih tetap dianggap budak oleh sebagian orang. Justru cap perbudakan itulah, pemisah antara “orang merdeka” dan “orang belian” yang diikhtiarkan oleh  Nabi Besar Muhammad saw.  menghilangkannya melalui pernikahan  Zainab binti Jahsy r.a   dengan  Zaid bin Haritsah r.a..

Hikmah di Balik Terjadinya Perceraian Zainab  binti Jahsy r.a. Dengan Zainab  binti Jahsy r.a.

        Karena menjunjung tinggi keinginan  Nabi Besar Muhammad saw.     maka  Zainab binti Jahsy r.a. menyetujui usul itu. Maksud  Nabi Besar Muhammad saw. telah tercapai. Pernikahan itu menghilangkan perbedaan dan pembagian kelas sosial. Hal itu merupakan peragaan amaliah akan cita-cita luhur agama Islam. Akan tetapi malang sekali pernikahan itu berakhir dengan kegagalan, bukan disebabkan oleh perbedaan kedudukan sosial antara  Zainab binti Jahsy r.a   dan  Zaid bin Haritsah r.a. melainkan karena tidak ada persesuaian dalam pembawaan dan perangai mereka, dan juga oleh sebab perasaan rendah diri yang diderita Zaid bin Haritsah r.a. sendiri.
       Tentu saja kegagalan pernikahan itu membuat hati  Nabi Besar Muhammad saw. sedih. Tetapi kejadian itu pun memenuhi suatu maksud yang sangat berguna. Sesuai dengan perintah Ilahi  --  sebagaimana disebutkan pada bagian akhir ayat ini  --  Nabi Besar Muhammad saw.  sendiri menikahi  Zainab binti Jahsy r.a., yang dengan demikian membongkar sampai ke akar-akarnya kebiasaan yang telah mendarah-daging pada orang-orang Arab zaman jahiliyah, bahwa merupakan pantangan bagi seseorang menikahi bekas istri (janda) anak angkatnya. Kebiasaan mengangkat anak dihapuskan dan dengan itu anggapan keliru itu dihilangkan. Oleh karena itu pernikahan  Zainab binti Jahsy r.a   dengan Zaid bin Haritsah r.a. memenuhi suatu tujuan luhur lainnya.
      Kata-kata  “bertakwalah kepada Allah,” mengandung arti bahwa  Zaid bin Haritsah r.a. ingin menceraikan  Zainab binti Jahsy r.a   dan karena perceraian itu menurut Islam  sangat tidak diridhai dalam pandangan Tuhan, maka  Nabi Besar Muhammad saw. menganjurkan kepadanya agar tidak berbuat demikian. Anak kalimat “...tahanlah isteri engkau pada diri engkau sendiri,” dapat dikenakan baik kepada  Zaid bin Haritsah r.a. maupun kepada  Nabi Besar Muhammad saw..
    Kalau dikenakan kepada  Zaid bin Haritsah r.a.  maka kalimat itu akan berarti, bahwa  Zaid bin Haritsah r.a.  tidak suka kalau akibat perceraian dengan  Zainab binti Jahsy r.a. akan nampak, barangkali karena sebagaimana ternyata dari kata-kata  “bertakwalah kepada Allah,”  titik berat  kesalahan terletak lebih banyak pada diri Zaid bin Haritsah r.a.   daripada pada diri  Zainab binti Jahsy r.a..
      Tetapi kalau dikenakan kepada  Nabi Besar Muhammad saw.  maka kata-kata itu akan berarti bahwa sebab pernikahan antara  Zaid bin Haritsah r.a. dan  Zainab binti Jahsy r.a   itu telah diatur atas permintaan dan kehendak beliau saw. maka dengan sendirinya beliau saw. tidak suka kalau pernikahan itu pecah.
      Anak kalimat itu pun menunjukkan  bahwa  Nabi Besar Muhammad saw. khawatir kalau-kalau putusnya pernikahan yang telah mengakibatkan suatu hal yang nampaknya merupakan kegagalan dalam rangka percobaan Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan menurut Islam) akan menyebabkan tumbuhnya beberapa kecaman dan kegelisahan dalam pikiran orang-orang yang lemah iman. Inilah kekhawatiran yang menekan sekali perasaan  Nabi Besar Muhammad saw.. Kata-kata, “engkau takut kepada manusia” agaknya menunjuk kepada kekhawatiran beliau saw. tersebut, yang kemudian kalimat tersebut dijadikan bahan fitnah keji terhadap  Nabi Besar Muhammad saw. oleh orang-orang yang berhati bengkok.

Menepis Fitnah  Orang-orang yang “Berhati Bengkok

       Beberapa kiritikus lawan Islam dari kalangan Kristen berlagak telah menemukan suatu dasar dalam pernikahan  Nabi Besar Muhammad saw.     dengan Zainab binti Jahsy r.a   untuk melakukan serangan keji terhadap beliau saw.. Telah dinyatakan oleh mereka bahwa karena secara kebetulan  Nabi Besar Muhammad saw.  melihat Zainab binti Jahsy r.a., beliau saw. jatuh cinta karena terpesona oleh kecantikannya, dan karena Zaid bin Haritsah r.a. telah mengetahui hasrat  Nabi Besar Muhammad saw. untuk memperistrikan  Zainab binti Jahsy r.a., lalu berusaha menceraikan istrinya.
       Kenyataan bahwa musuh-musuh pun yang menyaksikan seluruh kejadian itu dengan mata mereka sendiri tidak berani mengaitkan dasar pikiran (motif) rendah seperti kini dikaitkan kepada beliau saw. oleh kritikus-kritikus yang hidup sesudah lewat beberapa abad itu, sama sekali melenyapkan tuduhan keji dan sungguh tak berdasar itu, sampai ke akar-akarnya.
       Zainab binti Jahsy r.a. adalah saudara sepupu beliau saw. dan karena demikian dekatnya hubungan kekeluargaan beliau maka  Nabi Besar Muhammad saw.    pasti telah melihat  Zainab binti Jahsy r.a. acapkali sebelum “pardah” diperintahkan. Kecuali itu, karena menghormati keinginan  Nabi Besar Muhammad saw.  yang terus menerus dikemukakan itulah, maka Zainab binti Jahsy r.a   telah menyetujui dengan rasa enggan untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a..
     Tersurat di dalam riwayat bahwa  Zainab binti Jahsy r.a   dan kakaknya telah berhasrat sebelum beliau menikah dengan  Zaid bin Haritsah r.a., agar beliau diperistri  Nabi Besar Muhammad saw. sendiri. Apakah kiranya yang menghambat Nabi Besar Muhammad saw.  memperistri  Zainab binti Jahsy r.a. ketika beliau masih gadis dan  beliau  sendiri mengharapkan diperistri oleh  Nabi Besar Muhammad saw.?
        Seluruh peristiwa itu nampaknya  jelas merupakan rekaan “yang kaya” daya-cipta para kritikus yang tidak bersahabat terhadap  Nabi Besar Muhammad saw., dan mempercayai hal itu merupakan suatu penghinaan terhadap akal sehat manusia, karena dengan tegas Allah Swt. menyatakan bahwa pernikahan tersebut sepenuhnya   kehendak Allah Swt., bukan keinginan Nai Besar Muhammad saw.: فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ  -- Maka tatkala Zaid menetapkan keinginannya terhadap dia  Kami menikahkan engkau dengan dia.”

Berbagai Keberkahan Bersikap “Patuh-taat” Kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya

      Walau pun pernikahan yang digagas oleh Nabi Besar Muhammad saw. tersebut  kemudian -- sesuai dengan hikmah Allah Swt. –   berujung dengan perceraian (QS.33:38), tetapi peristiwa “peragaan kepatuh-taatan” kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya yang melibatkan  Zainab binti Jahsy r.a., Zaid bin Haritsah r.a.; dan Nabi Besar Muhammad saw.   tersebut  telah mengundang keridhaan  Allah Swt. yang sangat luar-biasa, antara lain:
     (1) Zainab binti Jahsy r.a.  yang sempat bersedih-hati karena statusnya sebagai janda Zaid-bin Haritsah r.a., kemudian   berakhir dengan kebahagian luar-biasa karena   atas perintah Allah Swt. beliau dinikahi Nabi besar Muhammad saw. dan menjadi salah seorang dari Ummul-mukminin (QS.33:38).
     (2) Pernikahan Nabi Besar Muhammad saw. dengan Zainab binti Jahsy r.a.  yang mengundang reaksi negative kaum kafir  -- karena dianggap bertentangan dengan adat-istiadat jahiliyah bangsa Arab  yang melarang ayah angkat menikahi janda (bekas istri) anak angkatnya –   telah dihapuskan Allah Swt. melalui pernikahan tersebut sebab menurut Allah Swt. kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak-kandung  (QS.33:6-6).
      (3)   Pernikahan pernuh berkah Nabi Besar Muhammad saw. dengan Zainab binti Jahsy r.a.  -- yang bagi orang-orang   berhati bengkok dan berpenyakit menjadi “batu sandungan” tersebut  --  telah menjadi sebab diwahyukan-Nya ayat Khātaman-Nabiyyīn  (QS.33:41)  yang merupakan pembelaan Allah Swt. telah Nabi Besar Muhammad saw. dari segala tuduhan dusta orang-orang kafir Arabia, firman-Nya:
مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ  لَہٗ ؕ سُنَّۃَ اللّٰہِ  فِی الَّذِیۡنَ خَلَوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ  اَمۡرُ  اللّٰہِ   قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ﴾  الَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ  رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ  وَ لَا یَخۡشَوۡنَ  اَحَدًا  اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی  بِاللّٰہِ  حَسِیۡبًا ﴿﴾  مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪﴾
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi mengenai  apa yang telah diwajibkan Allsh  kepadanya. Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelumnya, dan perintah Allah ada-lah suatu keputusan yang telah ditetapkan.   Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan  takut kepada-Nya, dan tidak ada mereka takut siapa pun selain Allah, dan cukuplah Allah sebagai Penghisab.  مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا  --  Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara laki  kamu, akan tetapi ia adalah Rasul Allah dan meterai sekalian nabi,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzāb [33]:39-41).
       Yang diisyaratkan dalam ayat 39  adalah  pernikahan  Nabi Besar Muhammad saw.  dengan  Zainab binti Jahsy r.a.. Kata-kata itu menunjukkan bahwa pernikahan beliau saw. terjadi dalam menaati suatu peraturan Ilahi yang khusus sifatnya, yakni diperbolehkan-Nya  seorang “ayah angkat” menikah dengan janda (mantan istri) “anak-angkatnya” karena pernikahan tersebut tidak akan mengacaukan hubungan darah  pada keturunan keduanya  (QS.33:5-6).

Hubungan Gelar “Khātaman Nabiyyīn” Dengan Pembelaan Berjenjang Allah Swt. Terhadap Nabi Besar Muhammad Saw.

    Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai “kelapangan dada” Nabi Besar Muhammad saw. dalam melaksanakan ketentuan syariat  Islam (Al-Quran)  -- sekali pun harus menghadapi fitnah  --  karena merupakan  kewajiban beliau saw. sebagai rasul Allah  untuk mengemukakan ajaran Islam (Al-Quran) dengan jelas  kepada manusia, firman-Nya:
مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ  لَہٗ ؕ سُنَّۃَ اللّٰہِ  فِی الَّذِیۡنَ خَلَوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ  اَمۡرُ  اللّٰہِ   قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ﴾ الَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ  رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ  وَ لَا یَخۡشَوۡنَ  اَحَدًا  اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی  بِاللّٰہِ  حَسِیۡبًا ﴿﴾
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi mengenai  apa yang telah diwajibkan Allah  kepadanya. Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelumnya, dan perintah Allah adalah suatu keputusan yang telah ditetapkanالَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ  رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ  وَ لَا یَخۡشَوۡنَ  اَحَدًا  اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی  بِاللّٰہِ  حَسِیۡبًا  --   Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan  takut kepada-Nya, dan tidak ada mereka takut siapa pun selain Allah, dan cukuplah Allāh sebagai Penghisab  (Al-Ahzāb [33]:39-40).
      Yang diisyaratkan dalam ayat   ialah pernikahan  Nbai Besar Muhammad saw. dengan   Zainab binti Jahsy r.a.. Kata-kata itu menunjukkan bahwa pernikahan beliau saw. terjadi dalam menaati suatu peraturan Ilahi yang khusus sifatnya, yaitu diperbolehkannya menikahi janda (mantan istri) anak angkat.
     Dalam ayat selanjutnya Allah Swt. melakukan pembelaan terhadap Nabi Besar Muhammad saw. yang telah dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap adat-istiadat bangsa Arab mengenai larangan menikahi janda anak angkat, firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪﴾
Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara lelaki  kamu, akan tetapi ia adalah Rasul Allah dan meterai sekalian nabi,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzāb [33]:41).
       Pembelaan   Allah Swt. dalam tersebut berjenjang,  dimulai dengan pernyataan:   مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ   -- “Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara lelaki  kamu.“ Yakni: Hai bangsa Arab,  sebagaimana kalian ketahui bahwa semua anak laki-laki Rasulullah  saw. wafat pada waktu masih kecil, sehingga kalian telah menuduhnya sebagai seorang abtar (terputus keturunannya).  Zaid bin  Haritsah   adalah  seorang budak (hamba sahaya) non-Arab (‘ajam) yang telah  dijadikan  “anak angkat” Rasulullah saw.,  karena itu keduanya sama sekali  tidak memiliki hubungan darah, sehingga jika Rasulullah saw. kemudian menikahi Zainab binti Jahsy  --  yang telah dicerai  oleh Zaid bin Haritsah  --  sama sekali tidak ada  larangan.

Pembatalan Adat istiadat Jahiliyah Bangsa Arab Mengenai “Anak Angkat

       Justru penikahan Rasulullah saw. dengan Zainab binti Jahsy merupakan kehendak Allah Swt. (QS.33:38-40) untuk  membatalkan kedustaan adat istiadat jahiliyah bangsa Arab  yang menganggap kedudukan anak angkat sama dengan  kedudukan anak kandung  sehingga dilarang  seorang  ayah angkat menikahi janda anak-angkatnya, firman-Nya:
مَا جَعَلَ اللّٰہُ  لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ ۚ وَ مَا جَعَلَ  اَزۡوَاجَکُمُ الِّٰٓیۡٔ  تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ اُمَّہٰتِکُمۡ ۚ وَ مَا جَعَلَ  اَدۡعِیَآءَکُمۡ  اَبۡنَآءَکُمۡ ؕ ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ بِاَفۡوَاہِکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ یَقُوۡلُ الۡحَقَّ  وَ ہُوَ  یَہۡدِی  السَّبِیۡلَ ﴿﴾  اُدۡعُوۡہُمۡ لِاٰبَآئِہِمۡ ہُوَ  اَقۡسَطُ عِنۡدَ اللّٰہِ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ تَعۡلَمُوۡۤا اٰبَآءَہُمۡ فَاِخۡوَانُکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ مَوَالِیۡکُمۡ ؕ وَ لَیۡسَ عَلَیۡکُمۡ جُنَاحٌ فِیۡمَاۤ  اَخۡطَاۡتُمۡ بِہٖ  ۙ  وَ لٰکِنۡ مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوۡبُکُمۡ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  غَفُوۡرًا  رَّحِیۡمًا ﴿﴾
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam dadanya, dan Dia sekali-kali tidak pula menjadikan istri-istri kamu  yang kamu menjauhi mereka dengan menyebut mereka ibu  adalah ibu-ibu kamu yang hakiki, dan Dia tidak pula menjadikan anak-anak angkat kamu  sebagai anak-anak kamu. Yang demikian itu hanyalah ucapan kamu dengan mulut kamu. Dan Allah mengatakan yang haq (benar), dan Dia memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.  Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak mengetahui bapak mereka maka mereka adalah saudara-saudara kamu dalam agama dan sahabat-sahabat kamu. Dan tidak ada dosa atas kamu  mengenai kesalahan yang telah kamu kerjakan dalam urusan ini, tetapi kamu diminta pertanggung-jawaban atas apa yang sengaja disengaja hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang  (Al-Ahzāb [33]:5-6).
    Zhihar atau muzhaharah berarti memisahkan diri sendiri dari istrinya sendiri dengan memanggilnya ibu (Lexicon Lane).   Ad’iya adalah bentuk jamak dari da’iy dan berarti:  seorang yang diaku anak oleh orang lain yang bukan ayahnya sendiri, anak angkat; orang yang asal-usulnya atau silsilah keturunannya atau orangtuanya diragukan; seseorang yang mengaitkan silsilah keturunannya kepada orang-orang yang bukan bapaknya sendiri yang sejati (Lexicon Lane).
   Ayat ini berikhtiar menghapuskan dua macam adat-kebiasaan yang mendarah daging dan yang tersebar luas di kalangan bangsa Arab di zaman  Nabi Besar Muhammad saw. Yang paling buruk dari antara kedua macam adat-kebiasaan itu ialah zhihar. Seorang suami dalam keadaan naik darah (marah)  biasa menyebut “ibu” kepada istrinya. Perempuan  yang malang itu diluputkan dari hak-haknya sebagai istri, namun demikian ia tetap terikat kepada suami tanpa mempunyai hak menikah dengan orang lain untuk jadi suaminya yang baru.
      Adat-kebiasaan yang lain ialah kebiasaan mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri. Kebiasaan jahiliyah ini kecuali dikhawatirkan menyebabkan kekacauan dalam hubungan darah, juga merupakan suatu kebiasaan kekanak-kanakan dan dungu. Alasan bagi penghapusan kedua kebiasaan itu dirangkum dalam kata-kata  مَا جَعَلَ اللّٰہُ  لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ  -- Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam dadanya.”

Hubungan Hukum Waris   dan Pertalian darah

     Hati manusia dipahami sebagai tempat bersemayam keharuan-keharuan dan perasaan-perasaan.  Dan hati hanya dapat melayani satu macam keharuan pada suatu saat tertentu. Keharuan-keharuan yang bertentangan tidak mungkin dilayani oleh hati secara serentak pada waktu yang bersamaan. Lagi pula hubungan-hubungan manusiawi yang berbedaan memancing keharuan yang berlain-lainan pula.
       Hanya semata-mata menyebut istrinya “ibu sendiri”   --  dengan  berkata kepada istri, “Engkau bagiku seperti ibuku!”   --  atau menyebut seorang asing  sebagai anaknya tidak dapat memancing keharuan yang serasi di dalam hati. Sebab istri seseorang tidak mungkin menjadi ibunya dan begitu pula seorang orang asing yang dianggap anaknya tidak mungkin menjadi anak kandungnya.
        Kata-kata yang keluar dari mulut semata-mata tidaklah dapat mengubah keadaan hati si pengucap kata-kata itu, begitu pula kata-kata itu tidaklah dapat mengubah kenyataan-kenyataan yang tidak dapat disembunyikan  mengenai hubungan jasmani.
  Contohnya adalah perasaan hati terhadap  anak angkat mustahil sama dengan perasaan hati terhadap  anak-kandung, demikian pula hanya  terhadap istri  dan terhadap ibu kandung. Itulah makna ayat: مَا جَعَلَ اللّٰہُ  لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ  -- Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam dadanya.”
     Itulah sebabnya dalam ayat selanjutnya Allah Swt. menyatakan bahwa dalam hal pewarisan dan hak-hak kekeluargaan lainnya  orang-orang yang memiliki  pertalian darah   tidak dapat dikesampingkan oleh “pertalian” yang bersifat ruhani, firman-Nya:
اَلنَّبِیُّ  اَوۡلٰی بِالۡمُؤۡمِنِیۡنَ مِنۡ اَنۡفُسِہِمۡ وَ اَزۡوَاجُہٗۤ  اُمَّہٰتُہُمۡ ؕ وَ اُولُوا الۡاَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ اَوۡلٰی بِبَعۡضٍ فِیۡ کِتٰبِ اللّٰہِ مِنَ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ وَ الۡمُہٰجِرِیۡنَ  اِلَّاۤ  اَنۡ تَفۡعَلُوۡۤا  اِلٰۤی  اَوۡلِیٰٓئِکُمۡ مَّعۡرُوۡفًا ؕ کَانَ ذٰلِکَ فِی الۡکِتٰبِ مَسۡطُوۡرًا ﴿﴾
Nabi itu lebih dekat kepada orang-orang beriman daripada kepada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu  mereka.  Tetapi menurut Kitab Allah keluarga yang sedarah lebih dekat satu sama  daripada orang-orang beriman  dan orang-orang yang berhijrah,  kecuali jika kamu ber-buat kebaikan terhadap sahabat kamu,  yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab Al-Quran.  (Al-Ahzāb [33]:7).
      Ayat ini menghindarkan kemungkinan timbulnya dua macam tanggapan dari penyalahartian perintah yang terkandung dalam ayat ke-6 sebelumnya. Sementara dalam ayat itu orang-orang beriman dianjurkan supaya memanggil  anak-anak angkat  dengan nama bapak mereka, maka dalam ayat ini Nabi Besar Muhammad saw.   dengan sendirinya telah disebut “bapak ruhani”  orang-orang beriman, karena istri-istri beliau disebut sebagai “ummahatul  mukminin”   (ibu-ibu orang-orang beriman). Ayat 6 sebelumnya membicarakan hubungan darah, tetapi ayat 7 yang sedang dibahas   membicarakan hubungan ruhani yang ada antara  Nabi Besar Muhammad saw.  dan orang-orang beriman.
    Ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan dalam Islam yang telah menjelma melalui “kebapak-ruhanian” Nabi Besar Muhammad saw.  mungkin telah menjuruskan orang-orang kepada salah pengertian, bahwa orang-orang Islam dapat saling mewarisi harta kekayaan masing-masing.

Hukum Waris Menurut Ajaran Islam

   Ayat 7  berikhtiar menghilangkan salah pengertian itu dengan menetapkan, bahwa hanya keluarga yang ada hubungan darah sajalah yang dapat mewarisi satu sama lain, dan bahwa dari keluarga sedarah pun hanya yang mukmin saja yang dapat mewarisi satu sama lain, sedang orang-orang yang kafir telah dicegah dari mewarisi harta keluarga mereka yang beriman.
    Ayat ini pun melenyapkan bentuk persaudaraan yang diadakan antara kaum Muhajirin  yang hijrah dari Mekkah  dengan  kaum Anshar di Madinah, waktu kaum Muhajirin sampai di Medinah  -- yang menurut perjanjian persaudaraan itu bahkan seorang Muhajir akan mewarisi juga harta yang ditinggalkan seorang Anshar.
   “Persaudaraan” yang tadinya hanya merupakan tindakan sementara dan diambil guna memulihkan kembali keadaan kaum Muhajirin  yang terpisah dari keluarga dan harta-kekayaannya di Mekkah itu, dengan perantaraan surah Al Ahzab ayat  7   ditiadakan,  dan hanya yang memiliki  hubungan darah — dan bukan hubungan atas dasar keimanan semata — menjadi faktor penentu dalam menetapkan pembagian warisan dan dalam urusan-urusan kekeluargaan lainnya. Akan tetapi Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Muslim) yang lebih luas berlanjut terus, dan orang-orang Muslim diharapkan memperlakukan satu sama lain seperti saudara.
       Oleh karena itu  di dalam ajaran Islam (Al-Quran)  tidak ada ajaran mengadopsi anak orang lain menjadi anak sendiri, sehingga mempunyai hak-hak warisan dan hak-hak lainnya seperti halnya anak kandung,  dan  menurut ajaran Islam (Al-Quran)   pihak-pihak yang memiliki pertalian darah lebih memiliki hak pewarisan dan hak-hak kekeluargaan lainnya daripada “anak orang lain” yang yang diadopsi  sebagai “anak sendiri”.

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

oo0oo

Pajajaran Anyar, 13    Februari  2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar