Bismillaahirrahmaanirrahiim
ISLAM
Pidato Mirza Ghulam Ahmad a.s.
Tgl. 2 November 1904
di Kota Sialkote – Hindustan
Bab 20
HIKMAH
DI BALIK PERCERAIAN ZAINAB BINTI JAHSY R.A. DENGAN
ZAID BIN HARISTAH R.A. DAN PENIKAHANNYA
DENGAN NABI BESAR MUHAMMAD SAW. & PEMBELAAN BERJENJANG ALLAH SWT. DALAM AYAT “KHĀTAMAN NABIYYÎN”
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
|
D
|
alam bagian akhir Bab 19 telah dijelaskan topik Peragaan Ketaatan
Kepada Kehendak Allah Swt. mengenai Zainab binti Jahsy
r.a. dan Zaid bin Haritsah r.a.
dalam firman-Nya:
وَ مَا کَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَّ لَا مُؤۡمِنَۃٍ اِذَا قَضَی اللّٰہُ وَ رَسُوۡلُہٗۤ اَمۡرًا اَنۡ یَّکُوۡنَ
لَہُمُ الۡخِیَرَۃُ مِنۡ
اَمۡرِہِمۡ ؕ وَ مَنۡ یَّعۡصِ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ فَقَدۡ ضَلَّ
ضَلٰلًا مُّبِیۡنًا ﴿ؕ﴾
Dan sekali-kali tidak layak bagi laki-laki
yang beriman dan tidak pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah memutuskan sesuatu urusan bahwa
mereka menjadikan pilihan sendiri
dalam urusan dirinya. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia
telah sesat suatu kesesatan yang nyata (Al-Ahzāb [33]:37).
Kejadian yang langsung
berkaitan dengan turunnya ayat ini mungkin terjadi karena keraguan Zainab binti Jahsy
r.a. -- menuruti keinginan yang sangat diidam-idamkan oleh Nabi Besar Muhammad saw.
agar beliau r.a. menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a., yang sebelumnya berstatus budak dan anak angkat beliau saw. yang telah dimerdekakan.
Kita patut memuji kepatuh-taatan
Zainab
binti Jahsy r.a. karena beliau menghormati kehendak Nabi Besar Muhammad saw., yakni beliau setuju
menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a.,
walau bertentangan dengan kecenderungan hati beliau pribadi.
Tidak Ada Paksaan Dalam Agama Islam
Nabi Besar Muhammad saw. sama
sekali tidak
memaksa Zainab binti Jahsy r.a menerima Zaid bin Haritsah r.a. sebagai suami,
dan Zainab binti Jahsy r.a hanyalah menghormati keinginan beliau
saw. yang ingin menghapuskan perbedaan status sosial guna
mengokohkan “persaudaraan Muslim”
(QS.49:11), firman-Nya kepada Nabi Bessar Muhammad saw.:
وَ اِذۡ تَقُوۡلُ لِلَّذِیۡۤ اَنۡعَمَ اللّٰہُ عَلَیۡہِ وَ اَنۡعَمۡتَ عَلَیۡہِ اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ اتَّقِ اللّٰہَ وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ مَا اللّٰہُ
مُبۡدِیۡہِ وَ تَخۡشَی النَّاسَ ۚ وَ
اللّٰہُ اَحَقُّ اَنۡ تَخۡشٰہُ ؕ فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا
وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا لِکَیۡ لَا
یَکُوۡنَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ
حَرَجٌ فِیۡۤ اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ اِذَا
قَضَوۡا مِنۡہُنَّ وَطَرًا ؕ وَ کَانَ اَمۡرُ
اللّٰہِ مَفۡعُوۡلًا ﴿﴾
Dan ingatlah
ketika engkau berkata kepada orang
yang Allah telah memberi nikmat kepadanya dan engkau pun telah
memberi nikmat kepadanya: “Pertahankanlah
terus istri engkau pada diri engkau
dan bertakwalah kepada Allah”,
sedangkan engkau menyembunyikan dalam
hati engkau apa yang Allah hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya. فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا لِکَیۡ -- Maka
tatkala Zaid menetapkan keinginannya
terhadap dia Kami menikahkan engkau dengan dia لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ فِیۡۤ
اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ اِذَا قَضَوۡا
مِنۡہُنَّ وَطَرًا -- supaya tidak
akan ada keberatan bagi orang-orang beriman menikahi bekas istri anak-anak angkatnya apabila mereka
telah menetapkan keinginannya mengenai mereka, وَ کَانَ
اَمۡرُ اللّٰہِ مَفۡعُوۡلًا -- dan
keputusan Allah pasti akan terlaksana.
(Al-Ahzāb [33]:38).
Zainab binti
Jahsy r.a. adalah anak bibi Nabi Besar Muhammad saw. karena itu beliau seorang bangsawati Arab tulen, sangat bangga
akan leluhur beliau dan akan kedudukan mulia dalam masyarakat. Tetapi
Islam menganggap dan telah memberi
kepada dunia peradaban
dan kebudayaan yang di dalamnya tidak
ada pembagian kelas (kasta), tidak
ada kebangsawanan warisan, tidak ada hak-hak istimewa. Semua manusia bebas dan setara dalam
pandangan Ilahi (QS.49:14).
Nabi Besar Muhammad saw. menghendaki agar pelaksanaan cita-cita luhur agama
Islam ini dimulai oleh keluarga
beliau saw. sendiri. Beliau saw. ingin agar Zainab binti Jahsy r.a menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a.,
yang kendatipun telah dimerdekakan oleh Nabi Besar Muhammad saw., sayang sekali ia
masih tetap dianggap budak oleh
sebagian orang. Justru cap perbudakan
itulah, pemisah antara “orang merdeka” dan “orang belian” yang diikhtiarkan
oleh Nabi Besar Muhammad saw. menghilangkannya melalui pernikahan Zainab binti Jahsy r.a dengan Zaid bin Haritsah r.a..
Hikmah di Balik Terjadinya Perceraian
Zainab binti Jahsy r.a. Dengan
Zainab binti Jahsy r.a.
Karena menjunjung tinggi keinginan Nabi Besar Muhammad saw. maka
Zainab binti Jahsy r.a. menyetujui usul itu. Maksud Nabi Besar Muhammad saw. telah
tercapai. Pernikahan itu
menghilangkan perbedaan dan pembagian
kelas sosial. Hal itu merupakan peragaan
amaliah akan cita-cita luhur
agama Islam. Akan tetapi malang sekali pernikahan
itu berakhir dengan kegagalan, bukan
disebabkan oleh perbedaan kedudukan sosial antara Zainab binti Jahsy r.a dan Zaid bin Haritsah r.a. melainkan karena tidak ada persesuaian dalam pembawaan dan perangai mereka, dan juga oleh sebab perasaan rendah diri yang diderita Zaid bin Haritsah r.a. sendiri.
Tentu saja kegagalan
pernikahan itu membuat hati Nabi Besar Muhammad saw. sedih. Tetapi kejadian itu pun memenuhi
suatu maksud yang sangat berguna. Sesuai dengan perintah Ilahi -- sebagaimana disebutkan pada bagian akhir ayat
ini -- Nabi Besar Muhammad saw. sendiri menikahi Zainab binti Jahsy
r.a., yang dengan demikian membongkar sampai ke akar-akarnya kebiasaan yang telah mendarah-daging
pada orang-orang Arab zaman jahiliyah, bahwa merupakan pantangan bagi seseorang menikahi
bekas istri (janda) anak angkatnya. Kebiasaan mengangkat anak dihapuskan dan dengan
itu anggapan keliru itu dihilangkan. Oleh karena itu pernikahan Zainab binti Jahsy r.a dengan Zaid bin Haritsah r.a. memenuhi
suatu tujuan luhur lainnya.
Kata-kata “bertakwalah kepada Allah,” mengandung
arti bahwa Zaid bin Haritsah r.a. ingin menceraikan Zainab binti Jahsy r.a dan karena perceraian itu menurut Islam sangat tidak
diridhai dalam pandangan Tuhan,
maka Nabi Besar Muhammad saw. menganjurkan
kepadanya agar tidak berbuat demikian. Anak kalimat “...tahanlah isteri
engkau pada diri engkau sendiri,” dapat dikenakan baik kepada Zaid bin Haritsah r.a. maupun kepada Nabi Besar Muhammad saw..
Kalau dikenakan kepada Zaid bin Haritsah r.a. maka kalimat itu akan berarti, bahwa Zaid bin Haritsah r.a. tidak suka kalau akibat perceraian
dengan Zainab binti Jahsy r.a. akan
nampak, barangkali karena sebagaimana ternyata dari kata-kata “bertakwalah
kepada Allah,” titik berat kesalahan
terletak lebih banyak pada diri Zaid bin Haritsah r.a. daripada pada diri Zainab binti Jahsy r.a..
Tetapi kalau dikenakan kepada Nabi Besar Muhammad saw. maka kata-kata itu akan berarti bahwa
sebab pernikahan antara Zaid bin Haritsah r.a. dan Zainab binti Jahsy r.a itu telah diatur atas permintaan dan kehendak beliau saw. maka dengan sendirinya beliau saw. tidak suka kalau pernikahan itu pecah.
Anak kalimat itu pun menunjukkan
bahwa Nabi Besar Muhammad saw. khawatir kalau-kalau putusnya pernikahan yang telah
mengakibatkan suatu hal yang nampaknya merupakan kegagalan dalam rangka percobaan Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan menurut Islam) akan menyebabkan tumbuhnya beberapa kecaman dan kegelisahan dalam pikiran orang-orang yang lemah iman. Inilah kekhawatiran
yang menekan sekali perasaan Nabi Besar
Muhammad saw.. Kata-kata, “engkau takut kepada manusia” agaknya menunjuk
kepada kekhawatiran beliau saw.
tersebut, yang kemudian kalimat
tersebut dijadikan bahan fitnah keji
terhadap Nabi Besar Muhammad saw. oleh orang-orang yang berhati bengkok.
Menepis Fitnah Orang-orang yang “Berhati Bengkok”
Beberapa kiritikus lawan Islam
dari kalangan Kristen berlagak telah
menemukan suatu dasar dalam pernikahan
Nabi Besar Muhammad saw. dengan
Zainab binti Jahsy r.a untuk melakukan serangan keji terhadap beliau saw.. Telah dinyatakan oleh mereka
bahwa karena secara kebetulan Nabi Besar
Muhammad saw. melihat Zainab
binti Jahsy r.a., beliau saw. jatuh cinta
karena terpesona oleh kecantikannya,
dan karena Zaid bin Haritsah r.a. telah mengetahui hasrat Nabi Besar Muhammad
saw. untuk memperistrikan Zainab binti
Jahsy r.a., lalu berusaha menceraikan
istrinya.
Kenyataan bahwa musuh-musuh pun yang menyaksikan seluruh kejadian itu
dengan mata mereka sendiri tidak berani mengaitkan dasar pikiran (motif) rendah seperti kini dikaitkan kepada beliau saw.
oleh kritikus-kritikus yang hidup
sesudah lewat beberapa abad itu, sama sekali melenyapkan tuduhan keji dan sungguh tak berdasar itu, sampai ke akar-akarnya.
Zainab binti Jahsy r.a. adalah saudara sepupu beliau saw. dan
karena demikian dekatnya hubungan kekeluargaan
beliau maka Nabi Besar Muhammad saw. pasti
telah melihat Zainab binti Jahsy r.a. acapkali
sebelum “pardah” diperintahkan. Kecuali itu, karena menghormati keinginan Nabi Besar Muhammad saw. yang terus menerus dikemukakan itulah,
maka Zainab binti Jahsy r.a telah menyetujui dengan rasa enggan
untuk menikah dengan Zaid bin
Haritsah r.a..
Tersurat di dalam riwayat bahwa Zainab binti Jahsy r.a dan kakaknya telah berhasrat sebelum beliau menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a., agar beliau diperistri
Nabi Besar Muhammad saw. sendiri. Apakah
kiranya yang menghambat Nabi Besar
Muhammad saw. memperistri Zainab binti Jahsy r.a. ketika beliau masih
gadis dan beliau sendiri mengharapkan diperistri oleh Nabi Besar
Muhammad saw.?
Seluruh peristiwa itu nampaknya jelas merupakan rekaan “yang kaya” daya-cipta
para kritikus yang tidak bersahabat terhadap Nabi Besar Muhammad saw., dan mempercayai hal
itu merupakan suatu penghinaan
terhadap akal sehat manusia, karena
dengan tegas Allah Swt. menyatakan bahwa pernikahan
tersebut sepenuhnya kehendak Allah Swt., bukan keinginan Nai Besar Muhammad saw.: فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا
زَوَّجۡنٰکَہَا لِکَیۡ -- Maka tatkala
Zaid menetapkan keinginannya terhadap dia Kami
menikahkan engkau dengan dia.”
Berbagai Keberkahan
Bersikap “Patuh-taat” Kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya
Walau pun pernikahan yang digagas oleh Nabi Besar Muhammad saw. tersebut kemudian -- sesuai dengan hikmah Allah Swt. – berujung dengan perceraian (QS.33:38), tetapi
peristiwa “peragaan kepatuh-taatan”
kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya yang melibatkan Zainab binti Jahsy r.a., Zaid bin Haritsah
r.a.; dan Nabi Besar Muhammad saw.
tersebut telah mengundang keridhaan Allah Swt. yang sangat luar-biasa, antara
lain:
(1) Zainab binti Jahsy r.a. yang
sempat bersedih-hati karena statusnya
sebagai janda Zaid-bin Haritsah r.a.,
kemudian berakhir dengan kebahagian luar-biasa karena atas perintah
Allah Swt. beliau dinikahi Nabi besar
Muhammad saw. dan menjadi salah seorang dari Ummul-mukminin (QS.33:38).
(2) Pernikahan Nabi Besar
Muhammad saw. dengan Zainab binti Jahsy r.a.
yang mengundang reaksi negative kaum kafir
-- karena dianggap bertentangan
dengan adat-istiadat jahiliyah bangsa
Arab yang melarang ayah angkat menikahi janda (bekas istri) anak angkatnya –
telah dihapuskan Allah
Swt. melalui pernikahan tersebut
sebab menurut Allah Swt. kedudukan anak
angkat tidak sama dengan anak-kandung
(QS.33:6-6).
(3) Pernikahan pernuh berkah Nabi Besar Muhammad
saw. dengan Zainab binti Jahsy r.a. -- yang bagi orang-orang berhati
bengkok dan berpenyakit menjadi “batu sandungan” tersebut --
telah menjadi sebab diwahyukan-Nya
ayat Khātaman-Nabiyyīn (QS.33:41)
yang merupakan pembelaan Allah
Swt. telah Nabi Besar Muhammad saw. dari segala tuduhan dusta orang-orang kafir Arabia, firman-Nya:
مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ
حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ لَہٗ ؕ
سُنَّۃَ اللّٰہِ فِی الَّذِیۡنَ خَلَوۡا
مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ اَمۡرُ اللّٰہِ
قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ﴾
الَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ رِسٰلٰتِ
اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ وَ لَا
یَخۡشَوۡنَ اَحَدًا اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی بِاللّٰہِ
حَسِیۡبًا ﴿﴾ مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪﴾
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi
mengenai apa yang telah diwajibkan Allsh kepadanya. Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelumnya, dan perintah Allah ada-lah suatu
keputusan yang telah ditetapkan. Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan takut
kepada-Nya, dan tidak ada mereka
takut siapa pun selain Allah, dan cukuplah
Allah sebagai Penghisab. مَا کَانَ مُحَمَّدٌ
اَبَاۤ اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ
لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ
النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ
اللّٰہُ بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا -- Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara laki kamu, akan tetapi ia adalah Rasul Allah dan meterai sekalian nabi, dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzāb [33]:39-41).
Yang diisyaratkan dalam ayat 39 adalah pernikahan
Nabi Besar Muhammad saw. dengan Zainab binti Jahsy r.a.. Kata-kata itu
menunjukkan bahwa pernikahan beliau saw.
terjadi dalam menaati suatu peraturan
Ilahi yang khusus sifatnya, yakni
diperbolehkan-Nya seorang “ayah
angkat” menikah dengan janda
(mantan istri) “anak-angkatnya”
karena pernikahan tersebut tidak akan
mengacaukan hubungan darah pada keturunan
keduanya (QS.33:5-6).
Hubungan Gelar “Khātaman Nabiyyīn” Dengan Pembelaan Berjenjang Allah Swt. Terhadap Nabi Besar Muhammad Saw.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai “kelapangan dada” Nabi Besar Muhammad
saw. dalam melaksanakan ketentuan
syariat Islam (Al-Quran) -- sekali pun harus menghadapi fitnah
-- karena merupakan kewajiban
beliau saw. sebagai rasul Allah untuk mengemukakan ajaran Islam (Al-Quran) dengan
jelas kepada manusia, firman-Nya:
مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ
حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ لَہٗ ؕ
سُنَّۃَ اللّٰہِ فِی الَّذِیۡنَ خَلَوۡا
مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ اَمۡرُ اللّٰہِ
قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ﴾ الَّذِیۡنَ
یُبَلِّغُوۡنَ رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ
یَخۡشَوۡنَہٗ وَ لَا یَخۡشَوۡنَ اَحَدًا
اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی
بِاللّٰہِ حَسِیۡبًا ﴿﴾
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi
mengenai apa yang telah diwajibkan Allah kepadanya. Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan
terhadap orang-orang yang telah
berlalu sebelumnya, dan perintah Allah
adalah suatu keputusan yang telah ditetapkan. الَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ
رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ
وَ لَا یَخۡشَوۡنَ اَحَدًا اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی بِاللّٰہِ
حَسِیۡبًا -- Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan takut
kepada-Nya, dan tidak ada mereka
takut siapa pun selain Allah,
dan cukuplah Allāh sebagai Penghisab
(Al-Ahzāb [33]:39-40).
Yang diisyaratkan dalam ayat ialah pernikahan Nbai Besar Muhammad saw. dengan Zainab
binti Jahsy r.a.. Kata-kata itu menunjukkan bahwa pernikahan beliau saw. terjadi
dalam menaati suatu peraturan Ilahi yang khusus sifatnya,
yaitu diperbolehkannya menikahi janda (mantan istri) anak angkat.
Dalam ayat selanjutnya Allah Swt. melakukan pembelaan terhadap Nabi Besar Muhammad saw. yang telah dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap adat-istiadat
bangsa Arab mengenai larangan menikahi
janda anak angkat, firman-Nya:
مَا کَانَ
مُحَمَّدٌ اَبَاۤ اَحَدٍ مِّنۡ
رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪﴾
Muhammad bukanlah bapak salah
seorang laki-laki di antara lelaki kamu, akan tetapi ia adalah Rasul Allah dan meterai sekalian nabi, dan Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzāb [33]:41).
Pembelaan Allah Swt. dalam tersebut berjenjang, dimulai dengan pernyataan: مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ -- “Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara lelaki kamu.“ Yakni: Hai bangsa Arab, sebagaimana
kalian ketahui bahwa semua anak laki-laki
Rasulullah saw. wafat pada waktu masih kecil, sehingga kalian telah menuduhnya sebagai seorang abtar (terputus keturunannya). Zaid
bin Haritsah adalah
seorang budak (hamba sahaya) non-Arab (‘ajam) yang telah dijadikan
“anak angkat” Rasulullah
saw., karena itu keduanya sama sekali tidak memiliki hubungan darah, sehingga jika Rasulullah saw. kemudian menikahi Zainab binti Jahsy --
yang telah dicerai oleh Zaid bin Haritsah --
sama sekali tidak ada larangan.
Pembatalan Adat istiadat Jahiliyah Bangsa Arab Mengenai “Anak Angkat”
Justru penikahan Rasulullah saw. dengan Zainab binti Jahsy merupakan kehendak Allah Swt. (QS.33:38-40) untuk membatalkan
kedustaan adat istiadat jahiliyah bangsa Arab yang menganggap kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan
anak kandung sehingga dilarang seorang ayah
angkat menikahi janda anak-angkatnya,
firman-Nya:
مَا جَعَلَ اللّٰہُ لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ ۚ وَ
مَا جَعَلَ اَزۡوَاجَکُمُ الِّٰٓیۡٔ تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ اُمَّہٰتِکُمۡ ۚ وَ مَا
جَعَلَ اَدۡعِیَآءَکُمۡ اَبۡنَآءَکُمۡ ؕ ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ
بِاَفۡوَاہِکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ یَقُوۡلُ الۡحَقَّ
وَ ہُوَ یَہۡدِی السَّبِیۡلَ ﴿﴾ اُدۡعُوۡہُمۡ لِاٰبَآئِہِمۡ ہُوَ اَقۡسَطُ عِنۡدَ اللّٰہِ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ
تَعۡلَمُوۡۤا اٰبَآءَہُمۡ فَاِخۡوَانُکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ مَوَالِیۡکُمۡ ؕ وَ
لَیۡسَ عَلَیۡکُمۡ جُنَاحٌ فِیۡمَاۤ اَخۡطَاۡتُمۡ
بِہٖ ۙ
وَ لٰکِنۡ مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوۡبُکُمۡ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
غَفُوۡرًا رَّحِیۡمًا ﴿﴾
Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi
seseorang dua hati dalam dadanya, dan Dia
sekali-kali tidak pula menjadikan
istri-istri kamu yang kamu menjauhi
mereka dengan menyebut mereka ibu adalah ibu-ibu
kamu yang hakiki, dan Dia
tidak pula menjadikan anak-anak angkat kamu sebagai anak-anak kamu. Yang
demikian itu hanyalah ucapan kamu
dengan mulut kamu. Dan Allah
mengatakan yang haq (benar), dan Dia
memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Panggillah
mereka dengan nama ayah-ayah mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak mengetahui bapak mereka maka mereka adalah saudara-saudara kamu dalam agama dan sahabat-sahabat kamu. Dan tidak ada dosa atas kamu mengenai kesalahan yang telah kamu kerjakan dalam urusan ini, tetapi kamu
diminta pertanggung-jawaban atas apa
yang sengaja disengaja hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang (Al-Ahzāb [33]:5-6).
Zhihar atau muzhaharah berarti
memisahkan diri sendiri dari istrinya sendiri dengan memanggilnya ibu (Lexicon Lane). Ad’iya adalah bentuk jamak dari da’iy
dan berarti: seorang yang diaku anak
oleh orang lain yang bukan ayahnya sendiri, anak
angkat; orang yang asal-usulnya atau silsilah keturunannya atau orangtuanya
diragukan; seseorang yang mengaitkan silsilah keturunannya kepada orang-orang
yang bukan bapaknya sendiri yang sejati (Lexicon
Lane).
Ayat ini berikhtiar menghapuskan dua macam adat-kebiasaan yang mendarah daging dan yang
tersebar luas di kalangan bangsa Arab
di zaman Nabi Besar Muhammad saw. Yang
paling buruk dari antara kedua macam adat-kebiasaan
itu ialah zhihar. Seorang suami dalam keadaan naik darah (marah) biasa
menyebut “ibu” kepada istrinya.
Perempuan yang malang itu diluputkan dari hak-haknya sebagai istri, namun demikian ia tetap terikat kepada suami tanpa mempunyai hak
menikah dengan orang lain untuk jadi suaminya yang baru.
Adat-kebiasaan yang lain ialah kebiasaan mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri. Kebiasaan jahiliyah ini kecuali dikhawatirkan
menyebabkan kekacauan dalam hubungan darah, juga merupakan suatu kebiasaan kekanak-kanakan dan dungu. Alasan bagi penghapusan kedua kebiasaan itu dirangkum dalam kata-kata مَا جَعَلَ اللّٰہُ لِرَجُلٍ
مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ -- Allah tidak
menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam dadanya.”
Hubungan Hukum Waris dan Pertalian darah
Hati manusia
dipahami sebagai tempat bersemayam keharuan-keharuan
dan perasaan-perasaan. Dan hati
hanya dapat melayani satu macam keharuan
pada suatu saat tertentu. Keharuan-keharuan
yang bertentangan tidak mungkin dilayani oleh hati secara serentak pada waktu
yang bersamaan. Lagi pula hubungan-hubungan manusiawi yang berbedaan memancing keharuan yang berlain-lainan
pula.
Hanya semata-mata menyebut istrinya “ibu sendiri” --
dengan berkata kepada istri, “Engkau bagiku seperti ibuku!”
-- atau menyebut seorang asing sebagai anaknya
tidak dapat memancing keharuan yang serasi di dalam hati. Sebab istri
seseorang tidak mungkin menjadi ibunya
dan begitu pula seorang orang asing yang
dianggap anaknya tidak mungkin
menjadi anak kandungnya.
Kata-kata yang keluar dari mulut semata-mata tidaklah dapat mengubah keadaan hati si pengucap
kata-kata itu, begitu pula kata-kata
itu tidaklah dapat mengubah
kenyataan-kenyataan yang tidak dapat disembunyikan mengenai hubungan
jasmani.
Contohnya adalah perasaan hati
terhadap anak angkat mustahil sama
dengan perasaan hati terhadap anak-kandung,
demikian pula hanya terhadap istri
dan terhadap ibu kandung.
Itulah makna ayat: مَا جَعَلَ
اللّٰہُ لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ
جَوۡفِہٖ -- Allah tidak
menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam dadanya.”
Itulah
sebabnya dalam ayat selanjutnya Allah Swt. menyatakan bahwa dalam hal pewarisan
dan hak-hak kekeluargaan lainnya
orang-orang yang memiliki pertalian
darah tidak dapat dikesampingkan
oleh “pertalian” yang bersifat ruhani, firman-Nya:
اَلنَّبِیُّ اَوۡلٰی بِالۡمُؤۡمِنِیۡنَ مِنۡ اَنۡفُسِہِمۡ
وَ اَزۡوَاجُہٗۤ اُمَّہٰتُہُمۡ ؕ وَ
اُولُوا الۡاَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ اَوۡلٰی بِبَعۡضٍ فِیۡ کِتٰبِ اللّٰہِ مِنَ
الۡمُؤۡمِنِیۡنَ وَ الۡمُہٰجِرِیۡنَ
اِلَّاۤ اَنۡ تَفۡعَلُوۡۤا اِلٰۤی
اَوۡلِیٰٓئِکُمۡ مَّعۡرُوۡفًا ؕ کَانَ ذٰلِکَ فِی الۡکِتٰبِ مَسۡطُوۡرًا ﴿﴾
Nabi itu lebih
dekat kepada orang-orang beriman
daripada kepada diri mereka sendiri,
dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Tetapi menurut Kitab Allah keluarga yang sedarah lebih dekat satu sama daripada orang-orang
beriman dan orang-orang yang berhijrah, kecuali jika
kamu ber-buat kebaikan terhadap sahabat kamu, yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab Al-Quran. (Al-Ahzāb [33]:7).
Ayat
ini menghindarkan kemungkinan
timbulnya dua macam tanggapan dari penyalahartian perintah yang terkandung
dalam ayat ke-6 sebelumnya. Sementara dalam ayat itu orang-orang beriman dianjurkan supaya memanggil anak-anak
angkat dengan nama bapak mereka, maka dalam ayat ini Nabi Besar Muhammad saw.
dengan sendirinya telah
disebut “bapak ruhani” orang-orang beriman, karena istri-istri
beliau disebut sebagai “ummahatul mukminin” (ibu-ibu orang-orang beriman). Ayat 6 sebelumnya
membicarakan hubungan darah, tetapi
ayat 7 yang sedang dibahas membicarakan hubungan ruhani yang ada antara Nabi Besar Muhammad saw. dan orang-orang beriman.
Ukhuwah
Islamiyah atau persaudaraan dalam
Islam yang telah menjelma melalui “kebapak-ruhanian”
Nabi Besar Muhammad saw. mungkin
telah menjuruskan orang-orang kepada salah
pengertian, bahwa orang-orang Islam
dapat saling mewarisi harta kekayaan
masing-masing.
Hukum Waris Menurut Ajaran Islam
Ayat 7 berikhtiar
menghilangkan salah pengertian itu dengan menetapkan, bahwa hanya keluarga yang ada hubungan darah sajalah
yang dapat mewarisi satu sama lain,
dan bahwa dari keluarga sedarah pun hanya yang mukmin saja yang dapat mewarisi satu sama lain, sedang orang-orang yang kafir telah dicegah dari mewarisi harta keluarga mereka yang beriman.
Ayat ini pun melenyapkan bentuk persaudaraan
yang diadakan antara kaum Muhajirin yang hijrah
dari Mekkah dengan kaum Anshar
di Madinah, waktu kaum Muhajirin
sampai di Medinah -- yang menurut perjanjian persaudaraan itu bahkan seorang Muhajir akan mewarisi juga harta yang ditinggalkan seorang Anshar.
“Persaudaraan”
yang tadinya hanya merupakan tindakan
sementara dan diambil guna memulihkan
kembali keadaan kaum Muhajirin yang terpisah dari keluarga dan
harta-kekayaannya di Mekkah itu, dengan perantaraan surah Al Ahzab ayat 7 ditiadakan, dan hanya yang memiliki hubungan
darah — dan bukan hubungan atas
dasar keimanan semata — menjadi faktor penentu dalam menetapkan pembagian warisan dan dalam urusan-urusan kekeluargaan lainnya. Akan
tetapi Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Muslim) yang lebih luas berlanjut terus, dan orang-orang Muslim diharapkan memperlakukan satu sama lain seperti saudara.
Oleh karena itu di dalam ajaran Islam (Al-Quran) tidak ada ajaran mengadopsi anak orang
lain menjadi anak sendiri, sehingga mempunyai hak-hak warisan
dan hak-hak lainnya seperti halnya anak kandung, dan menurut ajaran Islam (Al-Quran) pihak-pihak yang memiliki pertalian darah
lebih memiliki hak pewarisan dan hak-hak kekeluargaan
lainnya daripada “anak orang lain” yang yang diadopsi sebagai “anak sendiri”.
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
oo0oo
Pajajaran Anyar, 13 Februari
2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar